Rumah Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Sintesis berita Bisnis Teknologi Mobil hidup Pakaian fashion Kehidupan Peristiwa game Hiburan Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Keuangan Cerdas Olahraga Pendidikan

Kenakan Rompi Pink dan Borgol, Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa

2026-08-07 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie tiba di kompleks Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan berwarna hijau, sekitar pukul 13.37 WIB.

Ia mengenakan pakaian batik dengan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink.

Selain itu, terlihat tangan Febrie diborgol dan membawa map berwarna biru ketika masuk ke gedung utama Kejaksaan Agung, untuk menjalani pemeriksaan.

Setibanya di Kejaksaan Agung, Febrie tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang telah menunggu.

Pengawalan ketat terlihat mengiringi kedatangan Febrie saat memasuki gedung pemeriksaan di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU yang menjeratnya.

Terlihat, pengamanan dari Kejaksaan Agung dan dua anggota TNI bersenjata lengkap bersiaga saat kedatangan Febrie ke Kejaksaan Agung.

Kasus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kejagung menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara perinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap