Rumah Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Sintesis berita Bisnis Teknologi Mobil hidup Pakaian fashion Kehidupan Peristiwa game Hiburan Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Keuangan Cerdas Olahraga Pendidikan

Nadiem: Digitalisasi Pendidikan Bukan Agenda Pribadi, Perintah Jokowi

2026-06-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankannya merupakan mandat langsung dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sejak awal dirinya menjabat pada 2019.

Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

"Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi," kata Nadiem, Selasa siang.

"Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden," ujar dia.

Nadiem menyebutkan, Jokowi sejak awal telah memberikan arahan agar Kementerian Pendidikan segera melakukan transformasi digital dan memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki tata kelola pendidikan.

"Ada mandat dari Bapak Presiden untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan, dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan," kata Nadiem.

Ia mengungkapkan, dalam rapat kabinet paripurna pertamanya, Jokowi juga sudah memerintahkan untuk segera membangunplatform teknologi untuk pendidikan.

Nadiem menilai arahan tersebut menunjukkan bahwa Presiden menghendaki langkah cepat dan terobosan dalam pengelolaan pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi.

"Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada," tutur dia.

Nadiem pun meyakini bahwa ia dipilih menjadi seorang menteri pendidikan karena pengalamannya di bidang teknologi.

"Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan?" ujar dia.

Kasus Nadiem Makarim

Jaksa menuntut Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.

Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat mebacakan tuntutan, 13 Mei 2026.

Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap