Rumah Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Sintesis berita Bisnis Teknologi Mobil hidup Pakaian fashion Kehidupan Peristiwa game Hiburan Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Keuangan Cerdas Olahraga Pendidikan

Polisi Ungkap Perputaran Dana Rp 211,2 M Terkait Bandar Narkoba Ko Erwin

2026-04-24 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana mencapai Rp 211,2 miliar dari sebuah rekening yang diduga terkait jaringan narkotika internasional milik Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

“Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar lebih kurang Rp 211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar," kataDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso,dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika berdasarkan analisis aliran dana perbankan yang dilakukan penyidik.

Brigjen Eko menyebutkan bahwa perputaran dana tersebut terdeteksi dari rekening atas nama Muhammad Jainun, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, tren transaksi menunjukkan aktivitas yang tidak wajar.

Pada periode 2021 hingga 2025, nilai transaksi bahkan bisa mencapai Rp 3 miliar dalam satu bulan.

Memasuki akhir 2025, terjadi lonjakan signifikan dengan nilai transaksi per rekening mencapai miliaran rupiah, bahkan ada yang menembus lebih dari Rp 8 miliar dalam satu kali transaksi.

Penyidik juga menemukan pola transaksi berulang dengan nominal serupa melalui layanan mobile banking.

Pola ini diduga sebagai praktik pemecahan transaksi atau smurfing, serta indikasi perputaran dana (layering) yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar," jelas Eko.

Jainun sediakan rekening penampung

Muhammad Jainun diduga berperan menyediakan rekening penampung dengan menggunakan identitas pribadinya.

Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil transaksi narkotika.

Penangkapan terhadap Jainun dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC.

Dari hasil pemeriksaan, Jainun mengaku diminta oleh keponakannya berinisial HB yang berdomisili di Malaysia untuk membuat rekening bank lengkap dengan kartu ATM dan akses mobile banking.

Rekening tersebut kemudian dikirimkan kepada HB melalui jasa pengiriman.

Sebagai imbalan, Jainun menerima uang bulanan sekitar Rp 600.000, yang kemudian meningkat menjadi Rp 1 juta per bulan.

Penyidik menilai tindakan tersebut memenuhi unsur kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan (dolus eventualis), karena tersangka dianggap mengetahui risiko bahwa rekeningnya dapat digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu HB yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta menelusuri jaringan narkotika yang lebih luas.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap