Rumah Sintesis berita Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Mobil hidup Peristiwa game Hiburan Kehidupan Bisnis Teknologi Pakaian fashion Olahraga Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Cerdas Keuangan Pendidikan

Polisi Tangkap Suami yang Aniaya Istrinya di Cilincing

2024-08-23 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Polisi menangkap IL (37),yang menganiaya istrinya AS (33) sampai tak bisa bangun dari tempat tidur selama tiga hari di Cilincing,Jakarta Utara,Rabu (22/8/2024).

“Telah kami amankan IL,pelaku KDRT terhadap AS yang merupakan istrinya sendiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara,Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi,Jumat (23/8/2024).

IL ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di salah satu minimarket di Kalibaru Timur,Cilincing,Jakarta Utara.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Polisi Tak Tolak Laporan Korban KDRT di Cilincing

Polisi langsung membawa IL ke Polsek Cilincing untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas perbuatannya.

Setelah diperiksa polisi,IL mengaku menganiaya AS pada Selasa (13/8/2024).

Saat itu,IL memukili istrinya dengan menggunakan tangan dan melemparkan bangku kayu hingga mengenai kepala dan tubuh AS.

“Dipukul dengan tangan dan bangku kayu yang menyebabkan korban luka-luka. Anaknya pun trauma dan tak mau sekolah sampai saat ini,” terang dia.

Akibat penganiayaan itu AS terluka di bagian kepala depan dan belakang,memar di belakang tangan hingga kaki.

Diberitakan sebelumnya,ayah AS,Damra Hamka mengatakan,putrinya tidak hanya sekali dianiaya oleh IL.

Baca juga: Jadi Korban KDRT Suami,Perempuan di Cilincing Dianiaya hingga Luka-luka

Tindak KDRT itu sudah dialami AS sejak putrinya dan IL masih tinggal di Flores,Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun,belum lama ini,penganiayaan yang dilakukan IL sangat parah hingga membuat AS dan buah hatinya trauma.

Saat kejadian itu,Damra langsung mengusir IL pergi dari kontrakan putrinya. Namun,pelaku masih sering datang ke kontrakannya saat malam hari. Tapi,AS enggan membukakan pintu rumah untuk suaminya lagi.

Damra sudah melaporkan kasus KDRT yang menimpa putrinya ke Polres Jakarta Utara,tetapi laporannya sempat tak bisa diterima karena tak ada bukti visum. Sementara,AS tak memiliki biaya untuk divisum.

Baca juga: KDRT di Cilincing,Korban Tak Bisa Bangun Selama Tiga Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap