Rumah Sintesis berita Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Mobil hidup Peristiwa game Hiburan Kehidupan Bisnis Teknologi Pakaian fashion Olahraga Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Cerdas Keuangan Pendidikan

Di Dakwaan, Harvey Moeis Beli 88 Tas “Branded” untuk Sandra Dewi

2024-08-14 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan bahwa Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk istrinya yang juga seorang aktris,Sandra Dewi.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini,Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

“Mentransfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Didakwa Cuci Uang,Harvey Moeis Beli Tanah atas Nama Sandra Dewi

Dalam surat dakwaan,dipaparkan detail 88 tas mewah Sandra Dewi dengan merek Louis Vuitton,Hermes,Channel,Dior,Fendi,Gucci,Celine,Loewe dan Balanciaga.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah,Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan,Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya,suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter,yaitu PT SIP,CV VIP,PT SPS,dan PT TIN,untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Baca juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T di Kasus Timah,Kecipratan Rp 420 M

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE,Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini,Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar

“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Selain membeli tas bermerek,Jaksa menambahkan,uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis juga disamarkan dengan membeli tanah dan bangunan,kendaraan mewah,141 perhiasan,mata uang asing senilai 400.000 dollar AS,uang tunai Rp 13,5 miliar,serta logam mulia.

“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah,Tbk,” kata jaksa.

Baca juga: Hadir di Persidangan Harvey Moeis,Komjak: Kami Pantau Perilaku Jaksa

Atas perbuatannya,Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap