Rumah Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Sintesis berita Bisnis Teknologi Mobil hidup Pakaian fashion Kehidupan Peristiwa game Hiburan Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Keuangan Cerdas Olahraga Pendidikan

Telat 3 Hari Perpanjang SIM Diminta Buat Baru, Guru Ahmad: Seolah-olah Kompetensi Mengemudi Dianggap Hilang

2026-08-12 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Seorang guru bernama Ahmad Royani membeberkan kerugian faktual yang ia alami akibat Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Karena pasal ini menjadi dasar pihak kepolisian untuk meminta Ahmad membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru lantaran terlambat tiga hari dari masa berlaku SIM yang hendak diperpanjang.

"Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula," kata Ahmad dalam permohonan uji materinya dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026, diregistrasi 30 Juli 2026.

"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," ucapnya lagi.

Terlebih, Ahmad menguraikan alasan terlambat mengurus perpanjangan adalah tugas negara sebagai seorang guru.

Dia menyebut, saat tenggat waktu masa berlaku SIM terdapat kegiatan asesmen simulatif akhir tahun untuk para siswa yang tak bisa ditinggalkan.

"Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo," tulis Ahmad.

Ahmad tak berkilah ada kelalaian administratif, namun ia menilai tak sepatutnya kelalaian administratif dipatok dengan sanksi tes kompetensi.

Sebab itu, dia menawarkan adanya sanksi yang lebih adil dalam hal ini pengenaan denda untuk setiap masa tenggang keterlambatan.

Misalnya tingkat 1 keterlambatan ringan 1-30 hari denda biaya perpanjangan 25 persen, denda keterlambatan 31-90 hari 50 persen, dan denda keterlambatan 90-365 hari atau 1 tahun denda 75 persen biaya administrasi maksimal.

Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK membuat tafsir baru Pasal 85 ayat 2 yang memuat hak masa tenggang dengan sanksi denda administratif berjenjang.

"Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun," tulis petitum pemohon.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap