2026-07-20 HaiPress

JAKARTA, iDoPress -Ahli Antropologi Digital dari University College London, Karlina Octaviany, menilai pemidanaan terhadap aktivis Khariq Anhar yang mengunggah meme "timpa teks" menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Karlina membandingkan perkara tersebut dengan praktik hukum di sejumlah negara yang justru melindungi meme sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
"Di berbagai negara, kriminalisasi meme ini justru menjadi preseden buruk untuk kondisi demokratisasi di negara tersebut. Misalnya di Amerika Serikat, korban kriminalisasi meme justru menang melawan negara atas nama kebebasan berpendapat atau First Amendment," kata Karlina di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyinggung sejumlah negara yang mendapat sorotan internasional karena mengkriminalisasi ekspresi digital seperti meme satire, salah satunya Rusia.
"Yang banyak dikritik juga adalah Rusia ya. Rusia ini banyak dikritik di Uni Eropa karena banyak melakukan pembobolan privasi dan kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan mengkriminalisasi meme-meme satire," ucapnya.
Karlina pun memberikan kritik tajam terhadap penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia yang perlindungannya dinilai belum jelas.
Menurut dia, UU ITE justru lebih sering memidanakan pembuat konten satire untuk mengkritik sesuatu, dibandingkan mengusut hukum kasus yang memang merupakan penipuan.
"Perlindungan untuk pembuat meme ini belum komprehensif di Indonesia, terutama dari sisi UU ITE yang jadinya lebih karet, dibandingkan masalah yang memang harusnya diproses hukum seperti perkara deepfake yang banyak melakukan penipuan," jelasnya.
Karlina pun menyayangkan aparat yang dinilai membuang-buang waktu dan anggaran mengurus editan "timpa teks" dan menjeratnya dengan tuduhan hoaks serta provokasi.
Padahal, kata dia, sebuah meme seharusnya dilihat sebagai teguran halus dan wadah diskusi.
"Seharusnya kalian itu senang saja diobrolin. Kalau mau secara taktis, seperti pers, kalau orang diserang opini dibalas opini. Mungkin meme-nya dibalas lagi dengan postingan penjelasan kenapa orang tersebut merasa itu bukan pelanggaran. Kita perlu melihat sampai level mana sih perlu dikasuskan," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa meme "timpa teks" adalah wujud kritik murni, bukan propaganda apalagi penghasutan.
"Kalau kritik murni itu bertujuan mengevaluasi kinerja kekuasaan, berpijak pada kegelisahan kolektif masyarakat, misalnya kegelisahan mahasiswa, harganya beras mahal atau pajak naik. Itu adalah bagian dari meme yang diterima untuk pengawasan publik, check and balance," ujarnya.
Sebaliknya, sebuah unggahan baru bisa dikategorikan sebagai propaganda atau penghasutan jika memuat manipulasi yang memang bertujuan memecah belah masyarakat.
"Propaganda itu bertujuan membangun kebencian terhadap figur, ras, atau kelompok tertentu, menciptakan narasi pembelahan sosial atau adu domba. Propaganda hoaks sering kali masif, seragam, terstruktur yang disebarkan oleh akun-akun buzzer," ungkap Karlina.
07-20
07-20
07-20
07-20
07-20
07-20
07-20
07-20
07-20
07-20