Rumah Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Sintesis berita Bisnis Teknologi Mobil hidup Pakaian fashion Kehidupan Peristiwa game Hiburan Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Keuangan Cerdas Olahraga Pendidikan

Anggota DPR Dorong Hukuman Kebiri untuk Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan di Bandung

2026-06-24 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah meminta pelaku penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisal YTR di Bandung, Jawa Barat, dijatuhi hukuman kebiri.

Menurut Abdullah, hukuman berat layak diberikan karena kejahatan yang dilakukan tersangka tidak hanya penganiayaan, tetapi juga merampas kebebasan dan martabat korban dalam waktu yang lama.

"Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Abdullah mengatakan, hukuman kebiri patut dipertimbangkan mengingat pelaku diduga memiliki riwayat kekerasan berulang terhadap perempuan.

Dia menyoroti pengakuan mantan istri tersangka yang juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan pelaku.

"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," jelas Abdullah.

Selain mendorong hukuman berat, Abdullah meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh dugaan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka.

Dia juga mendesak Polda Jawa Barat membuka posko pengaduan khusus untuk menampung laporan apabila terdapat korban lain yang selama ini belum berani melapor.

"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," pungkas Abdullah.

Diberitakan sebelumnya, Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Taufik Hidayat ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam.

Penangkapan itu mengakhiri pengejaran polisi terhadap Taufik yang sebelumnya disebut kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung setelah diduga disekap dan dianiaya selama sekitar tiga tahun.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap