2025-01-12 IDOPRESS
JAKARTA,iDoPress - Sebuah video viral di Instagram @jakartabarat24jam yang menarasikan dua orang petugas derek dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat meminta uang kepada seorang pengendara mobil,Jumat (10/1/2025).
Dalam video itu,dijelaskan bahwa pengendara tersebut sedang memarkirkan kendaraannya di depan Kantor Kecamatan Tanah Abang guna menunggu kawannya yang sedang sholat.
Di kawasan tersebut,disebut tidak ada rambu dilarang parkir dan ada banyak pengendara lain yang memarkirkan kendaraannya di sana. Akan tetapi,hanya kendaraannya yang diderek.
"Oknum sempat ngajak saya masuk ke dalam mobil,dia menjelaskan denda yang harus dibayar berapa,terus oknum menawarkan untuk dibantu sama dia. Dia ngomong 'kasih aja uang untuk sopir derek kita Pak,daripada dibawa ke kantor dendanya mahal'," tulis akun tersebut,dikutip Minggu (12/1/2025).
Baca juga: Beredarnya Surat Anggaran Tahun Baru Ormas di Bekasi Senilai Rp 44 Juta,tapi Belum Ada Laporan Pungli
Sebab menolak membayar,mobilnya mesti diderek oleh petugas tersebut.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat,Wildan Anwar menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.
Saat itu,dua petugas Sudin Perhubungan sedang melakukan sterilisasi jalur di dekat Kantor Kecamatan Tanah Abang sebab akan ada kunjungan Wali Kota Jakarta Pusat,Arifin,ke Masjid Al Makmur.
"Kemudian dua petugas standby di depan Gedung Kesenian,di samping Kantor Kecamatan Tanah Abang untuk menghimbau kendaraan yang parkir di lokasi agar melanjutkan perjalanannya," kata Wildan Anwar saat dihubungi,Minggu (12/1/2025).
Akan tetapi,pengendara tersebut berdalih sedang menunggu temannya sholat dan enggan memindahkan kendaraannya.
Baca juga: Sopir JakLingko Demo Depan Balai Kota,Heru Budi Limpahkan ke Dinas Perhubungan
Dia kemudian diminta untuk memarkirkan kendaraannya di halaman kantor kecamatan. Akan tetapi,dia justru mendebat petugas derek dengan bertanya perihal dasar hukum.
Saat itu,dia sudah mulai merekam video ke arah petugas derek.
"Disertai rasa jengkel karena harus berpindah parkir,pengemudi kendaraan tersebut mendebat anggota kami dengan menanyakan aturan hukum atas larangan parkir kendaraan yang tidak disertai rambu larangan parkir," tambah Wildan.
Setelah dijelaskan,pengemudi tersebut justru menantang petugas derek untuk menderek mobilnya sembari berkata bahwa dia memiliki kawan di Dinas Perhubungan.
Petugas akhirnya menderek mobilnya ke Monas.
"Tak lama berselang,pemilik beserta pengemudi kendaraan tersebut datang ke IRTI Monas untuk melakukan negosiasi serta upaya menyogok kami dengan menawarkan uang sebesar Rp 200.000 agar kendaraannya tidak diproses," tambah Wildan.
Baca juga: Suku Dinas Perhubungan Jakpus Tertibkan Parkir Liar di Depan PN Jakpus,10 Mobil Berhasil Diderek
01-12
01-12
01-12
01-12
01-12
01-12
01-12
01-12
01-12
01-12