Rumah Sintesis berita Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Mobil hidup Peristiwa game Hiburan Kehidupan Bisnis Teknologi Pakaian fashion Olahraga Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Cerdas Keuangan Pendidikan

PBNU Ungkap Izin Konsesi Tambang Belum Keluar, Masih Proses

2024-07-09 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengungkapkan,izin usaha kelola tambang dari pemerintah kepada organisasinya masih dalam proses.

Ia menyebut,sejauh ini konsesi tambang untuk PBNU belum keluar.

"Belum (keluar izinnya),masih proses," kata Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta Pusat,Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Akui Di-bully karena Izin Tambang,PBNU: Enggak Apa-apa,Jer Basuki Mawa Bea

Ia pun belum mengetahui sejauh mana proses izin tambang. Termasuk,di kementerian mana saja izin usaha itu masih berproses.

"Belum tahu kita,pokoknya masih proses," tuturnya.

PBNU sendiri sudah membentuk perusahaan baru,untuk mengelola usaha tambang yang diberikan oleh pemerintah.

Gus Yahya,sapaan akrabnya,menuturkan,pembentukan perusahaan ini menjadi salah satu kesiapan organisasi untuk menerima konsensi dari pemerintah.

“Kami memang sudah membuat ikhtiar-ikhtiar,membuat perusahaan baru yang menjamin ini sungguh-sungguh,” ujar Gus Yahya,di Kantor PBNU,Jakarta,Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Usman Hamid: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar,Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

Kendati demikian,Gus Yahya dan para petinggi PBNU belum mau mengumumkan apa nama badan usaha atau perusahaan yang telah dibentuk tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa perusahaan tersebut akan diisi oleh kader-kader PBNU yang sudah berpengalaman di bidang manajemen dan pertambangan.

“Sekarang ini misalnya kami sudah dapatkan data 286 profesional NU yang bekerja di berbagai negara sebagai profesional. Dan mereka sudah engage,mereka siap untuk bekerja untuk NU,” kata Gus Yahya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap