2026-07-31 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mendorong agar rencana pengurangan jumlah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera direalisasikan.
Zainul menilai penyesuaian perlu dilakukan karena pemerintah sedang menghadapi keterbatasan fiskal. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan anggaran MBG tidak lagi boleh menggunakan alokasi pendidikan.
"Bagi kami Komisi IX, karena kita ini sedang menghadapi problem fiskal yang juga cukup serius, misalnya gitu, maka kita setuju dilakukan efisiensi untuk penerima manfaat, ya," ujae Zainul di Gedung DPR RI, Jumat (31/7/2026).
Zainul mengatakan rencana penyesuaian penerima manfaat MBG sebetul telah dibahas oleh Komisi IX dan Badan Gizi Nasional (BGN), sebelum adanya putusan MK.
Saat itu, lanjut Zainul, pembahasan awal mengarah kepada pengurangan sasaran penerima manfaat dari kalangan siswa sekolah menengah atas (SMA).
"Nah, kalau kemarin pembicaraan awal kita sama BGN kan SMA yang kita kurangi. SMA. Jadi kalau target awal sekarang 82,5 juta dikurangi dengan SLTA kurang lebih 8 juta, ya masih di angka 74 juta, ya kan, 74 juta," ujar dia.
Zainul mengingatkan, kebutuhan anggaran MBG akan semakin sulit dipenuhi setelah MK memutuskan pendaannya harus dipisahkan dari pendidikan. Dengan demikian, anggaran untuk MBG saat ini hanya menyisakan dari pos kesehatan.
"Karena kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp 270 triliun itu mungkin hanya tersisa Rp 30-an triliun, ya, kalau enggak salah” ungkap Zainul.
"Jadi kalau kemudian hanya disisakan anggaran fungsi kesehatan, wah ya berkurangnya sangat besar sekali. Sangat besar sekali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Menurut MK, langkah tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31