2026-07-31 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki arti penting secara sosial dan kesehatan dalam menunjang pertumbuhan anak, pemenuhan gizi pada balita dan ibu hamil, serta memberikan dampak positif yang signifikan bagi kelangsungan roda ekonomi masyarakat lokal.
Tidak ada kata yang paling tepat bagi program ini kecuali disebut sebagai program yang memiliki tujuan mulia.
Namun, sekadar tujuan mulia tidak cukup untuk mencapai keberhasilan program, harus dijalankan secara baik, benar, transparan, dan akuntabel sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, kita dapat menarik kesimpulan yuridis bahwa program ini merupakan tugas dan kewajiban negara yang berlandaskan pada cita-cita bernegara serta mandat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Memberi makan dan jaminan gizi terhadap anak merupakan bentuk pemenuhan mandat konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Konstitusi juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar adalah hak asasi setiap warga negara. Pasal 28C ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya...”
Salah satu kebutuhan mendasar yang paling esensial ini adalah pemenuhan pangan dan gizi yang layak.
Ketegasan konstitusional tersebut diperkuat kembali pada Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3). Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Ketentuan ini dikonkretkan pada ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Membaca rumusan pasal-pasal tersebut, kita dapat memberikan tafsiran bahwa akses terhadap makanan bergizi gratis merupakan hak-hak konstitusional warga negara (anak-anak usia dini, anak usia sekolah, balita, serta ibu hamil) yang sekian lama belum terpenuhi secara optimal.
Dalam konteks ini, Program MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto merupakan instrumen pemenuhan hak-hak tersebut untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Apakah pemenuhan gizi bersifat wajib bagi negara? Berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Oleh karena itu, secara formal-konstitusional, program ini adalah bentuk nyata pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia.
Kewajiban yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Konstitusi mengagungkan hak atas kesehatan dan gizi sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang mewajibkan intervensi negara dalam bentuk pelaksanaan program pemerintah demi memenuhi hak tersebut.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya memandang Program MBG—yang telah dinyatakan sebagai program prioritas nasional—sebagai salah satu program khusus yang ditujukan untuk melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak yang dijamin oleh konstitusi.
Program ini berlandaskan pada hak hakiki setiap warga negara atas makanan dan kebutuhan gizi, sebagaimana diakui pula dalam hukum internasional sebagai hak asasi manusia yang bersifat universal.
Dalam hal ini, Mahkamah secara prinsip memahami urgensi Program MBG dan korelasinya dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara yang harus diupayakan pemenuhan dan pemerataannya secara bertahap.
Oleh sebab itu, Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional yang ditetapkan secara tegas dan bersifat khusus dalam APBN/APBD.
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31
07-31