2026-07-27 HaiPress

BEKASI, iDoPress – Seorang pengemudi mobil Mitsubishi Triton, Alfaruq (22), tewas setelah kendaraan yang dikemudikannya tertabrak Kereta Api (KA) Gajayana Tambahan di pelintasan sebidang Bulak Kapal, Jalan Pahlawan, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/7/2026) pukul 00.50 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Rojali mengatakan, kecelakaan bermula saat dua mobil melaju dari Jalan HM Joyomartono menuju Jalan Pahlawan untuk melintasi pelintasan kereta api.
"Menurut keterangan saksi, saat itu ada dua mobil melintas dari Jalan HM Joyomartono menuju Jalan Pahlawan dan palang pintu manual pelintasan KA dalam keadaan terbuka," ujar Rojali dalam keterangan resminya, Senin.
Rojali mengatakan, salah satu mobil berhasil melewati pelintasan dengan selamat.
Namun, ketika Mitsubishi Triton yang dikemudikan Alfaruq berada di tengah rel, KA Gajayana Tambahan Nomor 7002A relasi Gambir-Malang melintas di jalur hulu dari arah barat menuju timur.
"Sehingga mobil pikap dobel kabin Mitsubishi Triton nomor polisi B 9220 FSW tertabrak dan terseret kurang lebih 30 meter," kata Rojali.
Akibat benturan tersebut, mobil mengalami kerusakan berat. Alfaruq yang berada di balik kursi kemudi terjepit dan meninggal di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyimpulkan kecelakaan dipengaruhi oleh kurangnya antisipasi pengemudi saat melintasi pelintasan kereta api.
Setelah menerima laporan, petugas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Polisi juga mengamankan barang bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, serta membawa korban ke RSUD Kota Bekasi sebelum melakukan tindakan kepolisian lainnya.
"Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota," kata Rojali.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
07-24
07-24
07-24
07-24
07-24
07-24
07-24
07-24
07-24
07-24