2026-07-07 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha demi memperoleh imbalan.
Pesan tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama dalam Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Bahtiar, pergub tersebut disusun untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Karena itu, ia mengingatkan agar aparatur tidak menyalahgunakan kemudahan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
"Pak Gubernur sudah susah payah membuat berbagai macam rancangan untuk mempermudah pelayanan kepada Bapak-Ibu semua. Tolong ini diawali dengan baik. Jangan justru dijadikan suatu cara atau modus, kenapa dipermudah kalau bisa dipersulit," kata Bahtiar, Selasa.
Ia juga mengingatkan agar aparatur tidak memanfaatkan pelayanan publik sebagai sarana untuk meminta maupun menerima imbalan.
"Jangan dijadikan suatu cara atau modus untuk mendapatkan kickback," ujarnya.
Menurut Bahtiar, praktik semacam itu tidak hanya bergantung pada aparatur yang memberikan pelayanan, tetapi juga pihak yang menerima pelayanan.
Ia mengatakan, praktik kickback terjadi karena ada pihak yang berupaya memperoleh perlakuan khusus dengan memberikan sesuatu kepada petugas.
"Kickback tidak akan terjadi kalau penerima layanan tidak berkepentingan mendapatkan pelayanan khusus. Banyak yang ingin mendapatkan pelayanan khusus sehingga mau memberikan sesuatu kepada pemberi layanan. Ini yang menjebak Pergub Pak Gubernur," katanya.
Karena itu, Bahtiar mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak mencoba memperoleh pelayanan khusus dengan memberikan uang atau bentuk imbalan lainnya kepada aparatur.
Ia menambahkan, KPK siap mendampingi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengawal pelaksanaan pergub tersebut agar berjalan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.
"Kami siap mendampingi Pak Gubernur bersama Pak Sekda untuk memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam mewujudkan Jakarta yang lebih baik. Mari kita jauhkan Jakarta dari zona korupsi," ujar Bahtiar.
Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar mengingatkan bahwa korupsi masih menjadi salah satu persoalan besar di Indonesia yang dapat menghambat pertumbuhan dan pembangunan.
Ia menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini masih berada di angka 34. Karena itu, ia berharap Jakarta dapat menjadi contoh dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Salah satu penyakit yang membuat pertumbuhan menjadi lambat adalah korupsi. Saya berharap Jakarta bisa memberikan kontribusi nyata agar tata kelola pemerintahan semakin baik," kata Bahtiar.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
07-07
07-06
07-06
07-06
07-06
07-06
07-06
07-06
07-06
07-06