2026-06-09 HaiPress


JAKARTA, iDoPress -Pihak TNI menyatakan, eksekusi pengosongan dan penertiban rumah di Asrama Ex Yon Zikon 15, RW 10 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilakukan untuk pembangunan rumah susun (rusun) serta sarana dan prasarana bagi prajurit Detasemen Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) TNI AD.
Direktur Pembinaan Umum Pusat Zeni Angkatan Darat (Dirbinum Pusziad), Kolonel TNI Nur Alam Sucipto, menjelaskan bahwa pembangunan rusun prajurit merupakan kebutuhan krusial usai adanya peningkatan jumlah personel Jihandak.
"Kita sekarang melaksanakan kegiatan penertiban, di mana penertiban ini kita laksanakan karena yang awalnya Satuan Kompi Jihandak ini, karena kebutuhan dari organisasi ditingkatkan menjadi Detasemen Jihandak," ujar Alam kepada wartawan di lokasi penggusuran, Selasa.
Menurut dia, peningkatan status tersebut berdampak pada kenaikan jumlah personel Jihandak dari 75 menjadi 170 orang. Kondisi itu turut meningkatkan kebutuhan tempat tinggal bagi prajurit.

iDoPress/Ridho Danu Prasetyo Eksekusi perumahan Asrama eks Yon Zikon TNI AD di kawasan RW 10 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026) pagi.
Karena itu, asrama yang sebelumnya ditempati prajurit aktif maupun keluarga pensiunan harus dikosongkan untuk kemudian dibangun kembali menjadi rumah susun.
"Jadi adanya pengembangan satuan ini pasti membutuhkan sarana prasarana. Sehingga tempat tinggal prajurit, baik sarana prasarana tempat tinggal dan fasilitas lainnya, dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan. Di mana satuan ini juga sudah memiliki sertifikat, yaitu nomornya adalah 00184," kata Alam.
Menanggapi penolakan warga yang menilai penggusuran dilakukan secara paksa, Alam menegaskan TNI AD telah melakukan serangkaian sosialisasi sejak 2024.
Ia menjelaskan proses dimulai pada 9 Juli 2024 melalui sosialisasi pengembangan Kompi Jihandak menjadi Detasemen Jihandak.
Sosialisasi kedua dilakukan pada 29 Agustus 2024 dengan imbauan pengosongan rumah kepada warga penghuni asrama.
Setelah itu, TNI AD mengeluarkan surat peringatan bertahap, yakni SP 1 pada 16 Oktober 2024, SP 2 pada 17 Desember 2024, dan SP 3 pada 31 Juli 2025.
"Sehingga rentang waktu yang diberikan kepada warga untuk mengingatkan agar mengosongkan tempat itu cukup lama. Setelah memberikan SP 3 itu, kita masih memberikan waktu lagi kepada masyarakat," ucapnya.
Alam menyebut pihak TNI juga memfasilitasi pengangkutan barang warga yang mengosongkan rumah dan mengantarnya hingga ke tempat tujuan.
Dari total 152 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, sebanyak 45 KK dilaporkan telah mengosongkan rumah secara mandiri.
TNI AD menargetkan pengosongan 107 rumah tersisa dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari, hingga Jumat (12/6/2026).
"Rencana kegiatan kita laksanakan kurang lebih dalam waktu lima hari dalam rangka penertiban rumah dinas yang ada di komplek Jihandak ini. Karena kita akan segera melaksanakan pembangunan sehingga dilaksanakan penertiban," tuturnya.
06-08
06-08
06-08
06-08
06-08
06-08
06-08
06-08
06-08
06-08