Rumah Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Sintesis berita Bisnis Teknologi Mobil hidup Pakaian fashion Kehidupan Peristiwa game Hiburan Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Keuangan Cerdas Olahraga Pendidikan

Koalisi Masyarakat Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Polri

2026-06-09 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendesak DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Desakan tersebut disampaikan menyikapi rencana pengambilan keputusan Revisi UU Polri di Rapat Paripurna oleh DPR RI yang dijadwalkan akan digelar hari ini, Selasa (9/6/2026).

"DPR harus menunda mengesahkan revisi UU Polri," kata anggota GIAD sekaligus peneliti Formappi Lucius Karus dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya DPR mestinya terlebih dahulu mensosialisasikan draf revisi UU Polisi terbaru, khususnya setelah adanya masukan-masukan dari Tim Reformasi Polisi.

"Masyarakat perlu diberitahu apakah poin-poin Tim Reformasi telah dimasukan sepenuhnya ke dalam revisi UU Polri ini," ucapnya.

GIAD menyatakan, penundaan pengesahan harus disusul dengan pembahasan ulang revisi UU Polri sesuai prinsip "partisipasi bermakna".

Prinsip partisipasi bermakna tidak hanya dilakukan melalui penyelenggaraan RDPU dengan beberapa pihak perwakilan masyarakat sipil, tetapi yang paling penting adalah menyosialisasikan setiap proses dan tahapan pembahasan RUU.

"Sosialisasi harus dimulai dengan menyediakan secara resmi dan luas naskah RUU Polri dan Naskah Akademik yang dalam rangkaian proses selama beberapa waktu terakhir ini sama sekali tak dilakukan oleh DPR. Tidak ada draf RUU Polri yang resmi dan tersedia untuk publik," ucapnya.

GIAD dalam pernyataan sikapnya mengingatkan kembali cara kerja DPR yang tertutup yang memancing kemarahan publik pada peristiwa Agustus 2025 lalu.

DPR terkesan arogan bukan saja bersifat personal tapi juga institusional. Masyarakat dipandang seperti tidak ada dan pengesahan RUU dibahas secara kilat.

"Kala peristiwa itu terjadi, DPR sudah berulangkali menyatakan minta maaf. Dan berjanji untuk memperbaiki diri. Tapi, kenyataannya, pola sebelum Agustus 2025 mulai dilakukan lagi. Apakah tidak cukup peristiwa Agustus 2025 sebagai pelajaran?," tegasnya.

Sejumlah koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam GIAD antara lain Formappi, LIMA Indonesia, TePI Indonesia, Exposit Strategic, Kata Rakyat, FITRA, VINUS.

Sebelumnya Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati untuk membawa revisi UU Polri ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR untuk disahkan, Selasa (9/6/2026).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap