Rumah Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Sintesis berita Bisnis Teknologi Mobil hidup Pakaian fashion Kehidupan Peristiwa game Hiburan Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Keuangan Cerdas Olahraga Pendidikan

Penyelenggara Pemilu yang Dipecat Karena Kasus Asusila...

2026-06-07 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Lagi-lagi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipecat karena melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu.

Teranyar, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sunarko, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Jumat (5/6/2026).

DKPP menyatakan bahwa Sunarko memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial RJ yang bertugas pada Pilkada 2024 di OKU Timur.

Dalam persidangan yang digelar DKPP terungkap keduanya tinggal bersama di sebuah rumah indekos pada periode April hingga Agustus 2025.

Padahal, Sunarko masih terikat perkawinan yang sah.

“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam siaran pers, Sabtu (6/6/2026).

Tak hanya itu, DKPP juga menyatakan Sunarko terbukti melakukan pungutan liar kepada lima calon anggota PPK dalam proses seleksi Pilkada 2024.

Total uang yang dipungut mencapai Rp 5 juta.

“DKPP menilai bahwa tindakan teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Kasus asusila Ketua KPU Hasyim Ady’ari

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah menerpa Ketua KPU Hasyim Ady’ari, yang menyebabkan dirinya dipecat, pada Rabu (3/6/2027).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy, dalam sidang, Rabu.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap