Rumah Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Sintesis berita Bisnis Teknologi Mobil hidup Pakaian fashion Kehidupan Peristiwa game Hiburan Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Keuangan Cerdas Olahraga Pendidikan

Dishub Tindak Parkir Liar di Depan PN Jakut, Kendaraan Diangkut dan Pentil Dicopot

2026-04-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menindak sejumlah kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Rabu (22/4/2026).

Kasiops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait parkir liar di lokasi tersebut.

"Jadi untuk kegiatan hari ini adalah kita melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar untuk roda dua di depan Pengadilan Jakarta Utara," jelasnya saat ditemui iDoPress di lokasi pada Rabu.

Ia mengungkapkan, terdapat delapan kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat yang diangkut oleh petugas Dishub karena parkir secara liar.

"Untuk kendaraan itu ada sekitar lima roda empat ada lima ya, dan roda dua-nya ada sekitar delapan kendaraan kita bawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper," ungkapnya.

Sementara itu, kendaraan lain yang tidak diangkut dikenakan tindakan pencabutan pentil sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.

"Memang karena kapasitas dari derek kita yang cukup terbatas, selebihnya kita lakukan pencabutan pentil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014," katanya.

Yulza menambahkan, pihak Dishub akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar praktik parkir liar di sekitar lokasi tidak kembali terjadi.

"Nah, ke depan kami pun coba akan berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan sekiranya memang apakah ada lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung pengunjung terutama yang akan bersidang ataupun mempunyai kepentingan di dalam pengadilan," tuturnya.

Ia juga menyebutkan, para pemilik kendaraan yang ditindak akan dikenakan sanksi berupa surat pernyataan serta penilangan oleh Satlantas Jakarta Utara.

"Ya, untuk kendaraan yang diangkut silakan mengambil di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper. Silakan kami sampai dengan 24 jam berada di tempat," tambahnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap