Rumah Sintesis berita Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Mobil hidup Peristiwa game Hiburan Kehidupan Bisnis Teknologi Pakaian fashion Olahraga Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Cerdas Keuangan Pendidikan

Kelakar Sardi Saat Pimpin Sidang Sengketa Pilkada Tangsel: Mancing Mania, Mantap!

2025-01-08 IDOPRESS

JAKARTA,KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra berkelakar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tangerang Selatan.

Dalam persidangan,kuasa hukum Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin sebagai pemohon menceritakan program Wali Kota Tangerang Selatan,Benyamin Davnie,yang dinilai merugikan kliennya dalam Pilkada Tangerang Selatan.

Benyamin Davnie bersama Pilar Saga Ichsan diketahui menjadi rival Ruhamaben dan Shinta dalam Pilwalkot Tangerang Selatan.

Baca juga: Anwar Usman Sakit,Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur

Saldi Isra awalnya bertanya terkait dugaan pelanggaran Davnie,yang merupakan petahana Wali Kota Tangsel itu.

"Poin satunya pelanggaran paslon nomor urut 1 dengan melibatkan aparatur sipil negara. Coba dijelaskan apa itu yang terjadi," ujar Saldi dalam ruang sidang MK,Jakarta,Rabu (8/1/2025).

"Bahwasanya telah terjadi pelanggaran TSM penggunaan perkumpulan relawan yang di dalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif,yang mulia,yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan," ujar kuasa hukum Ruhamaben.

"Ini mancing mania ini ya?" tanya Saldi lagi.

Baca juga: MK Sidangkan 47 Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini,Salah Satunya Gugatan Risma

"Mancing mania,Yang Mulia," kata kuasa hukum Ruhamaben.

"Mantap,apa lagi?" kelakar Saldi.

Kelakar itu dilanjutkan lagi oleh Saldi Isra dengan menanyakan apakah kuasa hukum Ruhamaben ikut dalam acara "mancing mania" tersebut.

"Kuasa hukum ikut mancing juga?" tanya Saldi.

Sebagai informasi,hasil Pilkada Tangsel 2024 dimenangkan pasangan calon nomor urut 1,Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan,dengan 62,4 persen dari suara sah.

Sedangkan pasangan nomor urut 2,yang juga sebagai pemohon gugatan PHPU di MK,Ruhamaben-Shinta Wahyuni,hanya mendapat 37,5 persen dari suara sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap