2024-08-22 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan verifikasi syarat dukungan minimal pasangan calon independen/nonpartai/perseorangan pada Pilkada 2024 di setiap wilayah.
Total,ada 61 pasangan calon independen di 56 daerah yang dinyatakan lolos dan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati,wali kota,dan gubernur di wilayah masing-masing.
"Untuk selanjutnya mereka mendaftar nanti 27-29 Agustus 2024," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Kompas.com,Kamis (22/8/2024).
Rinciannya,ada 46 pasangan calon bupati-wakil bupati independen dan 14 wali kota-wakil wali kota.
Baca juga: Diwarnai Pencatutan NIK,Dharma-Kun Tetap Lolos sebagai Calon Independen Pilkada Jakarta
Kemudian,ada 1 pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen di tingkat provinsi,yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Jakarta.
Detail selengkapnya wilayah dan jumlah pasangan calon kepala daerah independen Pilkada 2024 dapat disimak pada unggahan resmi KPU RI pada lamanInstagram resmi KPU.
Syarat dukungan calon kepala daerah nonpartai
Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai/independen/perseorangan diatur detail dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pasal 41 mengatur syarat dukungan minimum untuk calon gubernur-wakil gubernur. Jumlah dukungan minimal itu berbeda antarprovinsi,tergantung jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pilkada sebelumnya.
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan
e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
Baca juga: Ketika 12 Partai Bersatu untuk Melawan Calon Independen pada Pilkada Jakarta 2024...
Sementara itu,pasal 42 mengatur syarat dukungan minimum untuk calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota. Jumlah dukungan minimal itu juga berbeda antarkabupaten dan kota,tergantung jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pilkada sebelumnya.
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14
10-14