Rumah Sintesis berita Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Mobil hidup Peristiwa game Hiburan Kehidupan Bisnis Teknologi Pakaian fashion Olahraga Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Cerdas Keuangan Pendidikan

MK Turunkan "Threshold" Pilkada Jakarta, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

2024-08-20 HaiPress

TANGERANG,iDoPress - Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas bagi partai politik (Parpol) untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Putusan terbaru MK yang menurunkan ambang batas menjadi 7,5 persen suara pileg DPRD itu,membuat PDI-P bisa mengusung pasangan calon sendiri sebagai lawan bagi Ridwan Kamil-Suswono.

Padahal,Ridwan Kamil-Suswono baru saja memborong dukungan seluruh parpol selain PDI-P untuk memastikan tak ada lawan kuat di Jakarta.

Ridwan Kamil pun menyatakan,akan mempelajari dulu putusan MK itu.

“Harus dipelajari dulu,dan kembali serahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti itu,” ujar RK saat menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS,Selasa (20/8/2024) di Tangerang.

Baca juga: Anies Minta Warga Jakarta Kawal Putusan MK yang Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

RK menegaskan bahwa dirinya hanya fokus menjalan tugas dari 12 partai yang mengusungnya sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

“Kalau tugas saya kan ikut proses,diusung partai sendiri,seperti dinamika bernegosiasi. Apa pun hasilnya kami serahkan kepada institusi negara dan kami hormati,” kata RK.

Dia pun tak menjawab ketika ditanya soal kemungkinan bertambahnya saingan di Pilkada Jakarta 2024,seiring dengan adanya putusan MK tersebut.

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada,Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta

Dalam putusannya yang diketok hari ini,MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan,threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta,parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Adapun PDI-P,satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur,memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

PDI-P pun langsung menggelar rapat untuk menentukan calon yang akan diusung,usai munculnya putusan MK ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap