Rumah Sintesis berita Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Mobil hidup Peristiwa game Hiburan Kehidupan Bisnis Teknologi Pakaian fashion Olahraga Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Cerdas Keuangan Pendidikan

Ternyata Ini yang Bikin PKB Tak Jadi Koalisi dengan PDI-P pada Pilkada Jakarta

2024-08-20 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Wakil Sekjen PKB Zainul Munasichin mengatakan,PDI Perjuangan mempunyai pola komunikasi internal yang cukup berbeda dibandingkan partai politik lain.

Hal inilah yang menjadi salah satu penyumbat koalisi PKB dengan PDI-P pada Pilkada Jakarta sebelum akhirnya partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu memutuskan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus serta mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

"Cara kami berkomunikasi dengan PDI-P itu kan agak beda dengan partai lain. Ibu (Megawati) lah penentu akhir," ujar Zainul saat dijumpai di Menara Kompas,Selasa (20/8/2024).

"Nah,untuk sampai ke sana (Megawati),itu butuh berlapis-lapis,step by step. Sedangkan,PKB enggak mau berspekulasi. Jadi,itu yang jadi pertimbangan kenapa kami bergabung dengan koalisinya Gerindra," lanjut dia.

Baca juga: Partai Buruh Sodorkan Nama Anies-Rano Karno ke PDI-P untuk Diusung pada Pilkada Jakarta

Menurut Zainul,sistem komunikasi di PDI-P yang hierarkis menempatkan PKB sebagai calon rekan koalisi yang memiliki posisi menggantung.

Apalagi pada saat itu,PKB belum melihat PDI-P menentukan arah yang pasti dalam menghadapi Pilkada Jakarta.

Sementara itu,waktu terus berjalan dan partainya dituntut untuk mengeluarkan keputusan.

"Kami melihat masih belum pasti ya PDI-P ini. Dalam arti begini,kami enggak bisa berdiri dalam posisi spekulasi politik yang begitu," lanjut dia.

Meski demikian,Zainul bukan berarti memprotes gaya komunikasi internal PDI-P. Ia tetap menghormatinya.

Baca juga: Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta,PDI-P: Ahok atau Anies?

Sebelumnya diberitakan,Ridwan Kamil dan Suswono resmi dideklarasikan sebagai bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Politikus Partai Golkar dan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diusung oleh 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru,Jakarta Maju.

Ke-12 partai politik itu,yakni,Partai Gerindra,Partai Golkar,PKS,Partai Nasdem,dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lalu,ada bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Partai Demokrat,Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Garuda,Partai Gelora,Partai Perindo,dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Koalisi mendukung RK-Suswono itu menyisakan PDI-P seorang diri di dalam percaturan politik jelang Pilkada Jakarta.

Baca juga: Ambang Batas Pencalonan Diubah,Bagaimana Peluang Anies Diusung PDI-P pada Pilkada DKI?

Meski,dalam perkembangan terakhirnya,Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan,threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta,parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Artinya,meski yang hanya memiliki 15 kursi,PDI-P tetap diperbolehkan untuk mencalonkan dalam Pilkada Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap