Rumah Sintesis berita Manajemen hotel Pendidikan orangtua-anak Mobil hidup Peristiwa game Hiburan Kehidupan Bisnis Teknologi Pakaian fashion Olahraga Perumahan Brigade Budaya Kesehatan Makanan Cerdas Keuangan Pendidikan

Kejagung Kirim 5 Jaksa Ikut Seleksi Capim KPK, di Antaranya Kapuspenkum dan Kajati Bali

2024-07-16 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengirimkan lima jaksa untuk maju dalam seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

"Dari Kejaksaan ada lima orang," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan,Selasa (16/7/2024).

Harli menyebut lima jaksa yang daftar Capim KPK yaitu Plt Deputi III Kemenko Polhukam,Sugeng Purnomo; dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,Andi Herman.

Baca juga: Pendaftaran Ditutup,Petahana hingga Eks Pegawai Ikuti Seleksi Capim KPK

Lalu,Kapuspenkum Kejagung,Harli Siregar; Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati Bali),Ketut Sumedana; dan eks Direktur Penuntutan KPK,Fitroh Rohcahyanto.

"Sugeng Purnomo,Andi Herman,Harli Siregar,Ketut Sumedana,Fitroh Rohcahyanto," ucap dia.

Menurut Harli,lima nama ini sudah menjalani proses evaluasi dan penilaian dari pimpinan Kejaksaan Agung.

Kelimanya juga telah disetujui Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin untuk daftar seleksi capim KPK.

"Para peserta yang mendaftar tentu telah melalui evaluasi dan penilaian dari pimpinan," ungkap dia.


Baca juga: Eks Penyidik KPK: Majunya Sudirman Said Buat Konstelasi Capim KPK Tidak Hambar

Diketahui,pendaftaran seleksi capim dan Dewas KPK dibuka selama 20 hari,yakni sejak 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024.

Setelah masa pendaftaran capim dan Dewas ditutup pada 15 Juli,Pansel akan melakukan seleksi administrasi pada 16-22 Juli 2024.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan kepada publik pada 24 Juli 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Jaringan Jurnal Indonesia      Hubungi kami   SiteMap