2024-06-07 HaiPress
JAKARTA, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan,penentuan tarif iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) memerlukan evaluasi mendalam untuk bisa menggantikan kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan.
Agus mengatakan,evaluasi diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program KRIS supaya tidak terjadi masalah keuangan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat pelaksanaannya.
"Kami akan melihat dulu dari hasil evaluasi aktuaria. Kami tidak ingin JKN mengalami masalah keuangan. Sehingga membutuhkan evaluasi mendalam terkait hal ini," ujar Agus Suprapto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta,Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Pemerintah Bakal Evaluasi KRIS,Kelas 1,3 BPJS Kesehatan Belum Dihapus
Di samping itu,Agus mengatakan pada saat ini tarif KRIS belum diputuskan karena penentuannya harus mempertimbangkan situasi sosial dan jumlah peserta.
"Naskah akademik kita terakhir itu 2022 tentu dinamika sosial yang ada sekarang dan kebijakan kenaikan tarif yang Permenkes kemarin berpengaruh besar,dinamika jumlah kepesertaan,segmennya mana saja itu bagian penting dari aktuaria," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025
Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga menyebutkan,belum ada penghapusan kelas menyusul keluarnya Perpres tersebut.
“Kelas 1,dan 3 masih tetap ada ya,” kata Nadia.
Perpres dan penerapan KRIS,sebut Nadia,akan mulai efektif mulai 1 Juli 2025.
Kemudian,terkait besaran iuran akan didiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak.
Baca juga: Wamenkes: 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS
“Kita dari sisi pelayanan menyiapkan bagaimana fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS itu sudah siap pada tanggal 1 Juli untuk menerapkan kelas rawat inap standar ini,” kata Nadia.
Adapun pemerintah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mewajibkan semua penduduk ikut serta dalam program jaminan kesehatan,dalam hal ini BPJS Kesehatan.
Pasal 6 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur,keikutsertaan program jaminan kesehatan dilaksanakan dengan cara mendaftar pada BPJS Kesehatan sebagai peserta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
12-16
11-27
11-23
11-17
10-28
10-23
10-15
10-15
10-14
10-14